Guru Belajar Kembali Mengenal Perundungan, Indikator, Jenis-Jenisnya dan Solusinya
Sekolah bisa saja menjadi tempat perundungan. Secara umum definisi perundungan adalah tindak kekerasan yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan atau daring, atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka atau cedera, luka fisik permanen dan atau kematian.
berbicara mengenai perundungan di sekolah maka ada beberapa indikator penting untuk membedakannya dengan tindakan kekerasan.
indikator pertama adalah dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan harga diri orang atau kelompok lain. tindakan agresif ini menyebabkan luka fisik, verbal, psikologis, dan sosial bagi korbannya.
indikator kedua adalah tindakan agresif tersebut terjadi terus-menerus dan berpotensi untuk berulang.
indikator ketiga adalah adanya ketidakseimbangan kekuatan atau kuasa antara korban dan pelaku.
kita mungkin sering melihat situasi ketidakseimbangan fisik seperti tubuh pelaku yang lebih besar atau lebih kuat dari korban. akan tetapi ketidakseimbangan pada situasi perundungan juga bisa dilihat secara sosiologis.
Misalnya saja ketika kita melihat pelaku yang lebih kaya lebih populer lebih pintar atau identitas dan status lainnya.
ketidakseimbangan sosiologis ini sangat luas dan mungkin tidak kasat mata. maka dari itu pendidik perlu memiliki kepekaan terhadap pertemanan muridnya.
tanpa adanya tindakan yang dilakukan untuk merendahkan harga diri orang lain, ketidakseimbangan kekuatan dan pengulangan tindakan, sebuah tindakan di sekolah hanya dikatakan agresi atau kekerasan bukan perundungan.
indikator ini kemudian bersatu dan membentuk fenomena perundungan di sekolah yang terjadi dengan melibatkan hubungan antar individu atau kelompok di lingkungan sekolah. seiring perkembangan zaman perundungan juga terjadi di dunia maya Atau biasa kita kenal sebagai cyber bullying.
cyber bullying atau perundungan daring dilakukan dengan menggunakan teknologi seperti melecehkan orang lain melalui ponsel atau situs jejaring sosial berbasis internet. membuat situs web pribadi yang memfitnah orang lain atau sengaja mengucilkan seseorang dari berinteraksi dalam ruang jejaring sosial seperti WhatsApp LINE dan sebagainya.
cyber bullying langsung terjadi ketika komunikasi berulang yang tidak diinginkan dikirim langsung pada korban misalnya ketika murid menerima pesan yang mengejeknya dari nomor telepon yang tidak ia kenal. tidak hanya satu tapi tiap harinya ia bisa mendapatkan belasan pesan. sedangkan ciber bullying tidak langsung berlaku dalam situasi dimana pelaku menempatkan materi di forum publik yang tidak dikirim langsung ke korban.
hal ini terjadi misalnya ketika salah seorang murid mengunggah foto temannya di sosial media atau aplikasi mengirim pesan tanpa izin.
selain tiga indikator sebelumnya terdapat dua indikator tambahan ketika membicarakan cyber bullying.
yang pertama adalah anonimitas atau korban mungkin tidak tahu siapa pelakunya. bayangkan ketika berbalas komentar di sosial media ataupun grup WhatsApp terkadang kita tidak mengenal atau bahkan tidak pernah bertemu langsung dengan lawan bicara kita.
murid yang menjadi korban cyber berbuling juga bisa jadi tidak mengetahui siapa pelakunya.
yang kedua adalah publik versus pribadi. dampak cyber bullying mungkin lebih besar ketika terjadi di depan umum melalui internet daripada sebagai pertukaran pribadi menggunakan komunikasi elektronik antara pelaku dan korban.
Nah Semoga ibu dan bapak semua semakin memahami mengenai perundungan dan indikatornya selanjutnya kita akan sama-sama dalami tentang kebijakan dan sanksi terkait perundungan di sekolah.
bahwa setiap tindakan pasti ada konsekuensinya.
terkait kebijakan terdapat tiga hal yang menjadi dasar hukum kita terkait peruntungan di lingkungan sekolah.
yang pertama adalah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
yang kedua undang-undang Nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
apa saja pasal-pasalnya? yang pertama pasal 76c mengenai kekerasan terhadap anak. yang kedua pasal 9 ayat 1A mengenai hak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan terhadap tindakan kekerasan. cukup banyak bukan payung hukum dan kebijakan tentang perundungan di Indonesia kita?
selanjutnya sebagai pendidik Kita juga harus memahami bahwa sanksi itu bisa menjerat para pelaku. tidak main-main ini jeratannya. apa saja sih? Mari kita Kulit bersama .
semua sanksi yang berlaku berasal dari ketentuan dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 1 2 3 tentang perlindungan anak berat sekali ya hukuman-hukuman Yang bisa menjerat pelaku perundungan.
Semoga tidak ada murid-murid kita yang jadi pelaku dan korban perundungan ini ya.
Jenis-Jenis Perundungan
Setelah memahami definisi perundungan tentu belum lengkap kalau tidak melihat contoh-contoh perundungan tersebut dalam video kali ini kita dapat mengenali lebih jelas jenis-jenis perundungan yang terjadi di sekitar kita.
yang pertama perundungan fisik
yang kedua, perundungan verbal.
yang ketiga perundungan sosial atau relasional.
yang keempat perlindungan daring atau cyber bullying.
Yang kelima ejekan.
sering terjadi di media sosial dimana komentar negatif sangat mudah diberikan terlebih melalui akun anonim yang menyembunyikan identitas pengirim pengirim komentar negatif.
tujuan bercanda adalah Untuk meringankan suasana dan membuat orang tertawa akan tetapi Bagaimana jika orang yang diajak bercanda tidak suka tentunya hal ini bisa menimbulkan perasaan tidak nyaman atau bahkan luka baik secara fisik psikologis bahkan ekonomi.
Hal inilah yang disebut sebagai ejekan. beberapa contoh ejekan ini adalah ketika seseorang merendahkan bentuk tubuh penampilan fisik pilihan yang berbeda atau hal-hal yang lainnya. Tetapi ada juga perilaku merendahkan yang dilakukan secara berkelompok atau terjadi secara sistematis. Misalnya saja perpeloncoan atau dikenal juga dengan istilah heading yang memanfaatkan korban agar pelaku dapat bersenang-senang dan mempermalukan korban .
Post a Comment for "Guru Belajar Kembali Mengenal Perundungan, Indikator, Jenis-Jenisnya dan Solusinya"
Kata Pengunjung: